Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria 44 Tahun itu Mengganas, Menyetubuhi Remaja dengan Imbalan Uang Rp 20 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 06:26 WIB
Pria 44 Tahun itu Mengganas, Menyetubuhi Remaja dengan Imbalan Uang Rp 20 Ribu - JPNN.COM
Pria pelaku pencabulan remaja. Foto: ngopibareng

Persetubuhan itu terjadi berulang-ulang diduga karena pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban. Selain itu pelaku selalu memanfaatkan waktu, saat korban sendirian di rumahnya.

Yang jelas, kata wakapolresta, tersangka Mustakim dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya, hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” kata Kompol Teguh. (ngopibareng/jpnn)

Pria tua mencabuli remaja usia 16 tahun dengan iming-iming uang Rp 20 ribu berulang kali.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close