Pria Asal Perth Divonis Bersalah Mencuri Kacamata Hitam di Bali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali hari ini, Selasa (7/11/2017) memutuskan pria Australia, Thomas William Harman, terbukti bersalah mencuri sepasang kacamata hitam dan memvonisnya dengan hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari.
Thomas William Harman (31), menurut pengacaranya hanya perlu menjalani sisa masa hukuman penjaranya selama lima hari.
Thomas William Harman dinyatakan bersalah mencuri kacamata hitam rancangan desainer ternama dari toko bebas bea di bandara internasional Bali, sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017.
Pria asal Kota Perth, Australia Barat itu menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas kejahatan tersebut.
Thomas William Harman, yang sudah mendekam di penjara Kerobokan, Bali ini, mengungkapkan rasa leganya pada hukuman tersebut.
"Sangat senang, terima kasih, ini bagus sekali," kata Thomas William Harman di luar gedung pengadilan.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejahatan tersebut."
Kacamata, yang dijual di toko sekitar $400 (lebih dari Rp 4 juta) diajukan pengadilan sebagai barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
Selasa, 17 Desember 2024 – 23:52 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Warga Australia Keracunan Minuman Beralkohol di Fiji
Senin, 16 Desember 2024 – 22:55 WIB - ABC Indonesia
Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
Minggu, 15 Desember 2024 – 22:12 WIB
- Liga Indonesia
Doa Nick Kuipers kepada Dedi Kusnandar di Balik Kemenangan Persib Lawan Barito Putera
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:30 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Kesehatan
Sakit Gigi Bakalan Ambyar dengan Menggunakan 7 Obat Herbal Ini
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:49 WIB - Politik
Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:30 WIB - Hukum
Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:15 WIB