Pria Bejat Tak Tahu Malu, Sebar Foto Selingkuhan Tanpa Busana ke Medsos
Kamis, 16 Januari 2020 – 06:16 WIB
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan memviralkan video dan foto yang didapat selama mereka berpacaran. "Melihat foto-fotonya viral di medsos, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tambah AKBP Jean.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan, atau pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)