Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali
Jumat, 04 Desember 2015 – 07:58 WIB
Kapolres Muba, KABP M Ridwan SIk, Kanit PPA, Ipda Sunarto, mengatakan bahwa tindakan tersangka melanggar UU Perlindungan Anak. Dijerat pasal 76D jo 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (yud/ce1/sam/jpnn)