Pria Beristri Bawa kabur Cewek ABG, Berduaan di Kamar, Akhirnya…
Mendapati anak perempuannya bersama seorang laki-laki, ayah NKN yang tak terima kemudian melapor ke pihak kepolisian (Sesuai Laporan No.LP/02/II/2019/ Bali/Res Tabanan/Sek Pupuan) dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Jadi sebelum ditemukan, korban (NKN) sempat dilaporkan hilang dan sudah dilaporkan ke Polsek Pupuan,”jelas Decky.
Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Linggih mengaku jika dirinya telah menjemput korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. “Pengakuan lain, keduanya juga melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka,” terang Decky.
Meski berdalih suka sama suka, namun dengan kondisi korban yang masih di bawah umur, polisi menyatakan akan tetap memproses tersangka dan menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sehingga tersangka tetap kami kenakan Pasal 81 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.
Pun saat ditanya status perkawinan tersangka, kata Decky, tersangka masih beristri.
“Hanya istri pelaku sudah lama kabur dari rumah ke daerah desa Puncuk Sari, Busungbiu, Buleleng (rumah bajang). Tapi mereka ini belum resmi bercerai,”jelasnya.
Selanjutnya atas kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Pupuan ini, kata Decky sudah dilimpahkan ke Mapolres Tabanan.