Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja

Selasa, 21 Mei 2024 – 07:40 WIB
3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja - JPNN.COM
Jajaran Polda Sumbar saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ganja seberat 23 kilogram di Padang, Senin (20/5). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat 23 kilogram lebih pada akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menyebut polisi menangkap tiga tersangka berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).

"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," ujar Kombes Dwi yang didampingi Diretur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan, di Padang, Senin (20/5).

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. MHP dan FAA diringus di wilayah Pasaman, sedangkan DZ di Bukittinggi.

Tersangka FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

"Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Nico Setiawan.

Saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Tiga pria di Sumbar ini ditangkap polisi dari Polda Sumbar terkait peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News