Pria Beristri Sandarkan Penjual Kue ke Pohon Durian, Terjadilah
Setelah itu J melakukan perbuatan tidak terpuji kepada Bunga. Korban tidak menyerah.
Dia masih mencoba melawan. Namun, J malah semakin beringas. Usai melancarkan aksinya, J meninggalkan korban.
J juga mengancam Bunga agar tidak bercerita kepada siapa pun.Setelah membersihkan diri di sungai, Bunga pulang sambil menangis.
Dia langsung menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada ibunya. Lima hari kemudian, keluarga Bunga melapor ke Polres Sekadau.
Petugas langsung turun ke lapangan untuk membekuk J. Pihak berwajib sukses menangkap di pada 30 Desember 2018.
Pihak kepolisian melakukan visum terhadap Bunga dan mengamankan beberapa pakaian milik korban yang dijadikan sebagai alat bukti.
“Pelaku yang sudah berkeluarga ini sudah kami tahan," tegas Ginting.
J dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (U) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bdu/prokal/jpnn)