Pria Bermasker Diusir Pengurus Masjid, Begini Tanggapan MUI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah mengomentari peristiwa seorang pria yang hendak salat di Masjid Al Amanah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusir gara-gara memakai masker.
Ikhsan menyebut tindakan seorang jemaah yang bermasker saat beraktivitas di masjid tersebut, sudah tepat.
Dia mengatakan, takmir Masjid Al Amanah yang tidak paham aturan di masa pandemi COVID-19.
"Sudah benar jemaah yang salat menggunakan masker yang tidak paham pengurus masjidnya," kata Ikhsan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/3).
Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu mengatakan MUI memperbolehkan penggunaan masker saat beribadah di masjid, utamanya pada masa pandemi Covid-19.
"Dibolehkan (mengenakan masker beraktivitas di masjid, red), pada masa pandemi hukumnya boleh," kata Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu saat dihubungi, Senin (3/5).
Soal alasan takmir masjid yang beralasan penggunaan masker saat beribadah ialah makruh, Ikhsan mengatakan ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.
"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," ujar Ikshan.