Pria Beserban Mengajak Masyarakat Berani Menerobos Pos Penyekatan, Ya Sudah
Senin, 10 Mei 2021 – 14:15 WIB
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: