Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:12 WIB
Kaca nako jendela depan musala pecah, gorden rusak dilalap api, dan pot bunga di sekitar musala juga pecah.
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan baju yang dikenakannya.
“TR kami tangkap saat sedang berada di sebuah rumah kosong tidak jauh dari musala yang dibakarnya,” tutur Noak.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana.
Pria yang hanya tamat SD ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr36/jpnn)