Pria di Rohul Setubuhi Anak Kandung Tiap Kali Mabuk Tuak, Begini Akibatnya
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:02 WIB
Setelah SU ditangkap, ternyata perbuatan keji itu sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.
“Korban dicabuli saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian langsung meniduri korban,” tutur Kosmos.
Atas perbuatan itu SU dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 Ayat (1),(2) dan (3) UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)