Pria di Sukabumi Injak Al-Qur'an atas Perintah Istri, Alasannya, Ya Tuhan
Tersangka DER dan SR tidak menyangka video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Terlebih lagi, saat menginjak kitab suci umat Islam itu, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Namun, Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama itu langsung mengambil langkah cepat dengan menangkap pasutri itu di Kecamatan Warungkiara.
"Video itu digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial. Ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," ujar AKBP Zainal.
Keduanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)