Pria di Sukabumi Injak Al-Qur'an atas Perintah Istri, Alasannya, Ya Tuhan
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DER (25) dan SR (24), warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat atas kasus dugaan penistaan agama.
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan DER sengaja menginjak- injak Al-Qur'an atas perintah istrinya, SR.
Pasutri itu diringkus pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. "Ditangkap saat berwisata ke Palabuhanratu," katanya.
Menurut polisi, penistaan agama oleh DER dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020 dan direkam langsung oleh sang istri SR.
Tindakan nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka DER oleh sang istri pada Rabu, (4/5).
Kedua tersangka berdalih aksi menginjak-injak Al-Qur'an itu bukan untuk menistakan agama Islam yang mereka anut, tetapi sebagai bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Perbuatan itu sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur'an ke Facebook.