Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pria warga Balikpapan bernama Hendra yang ditangkap polisi, Selasa (27/8), layak dikebiri lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, RM (12), hingga hamil.
Pria berkulit bersih itu juga diduga sering menyabuli keponakannya, WA (16). Hubungan HN dan WA berlangsung sejak tahun 2017.
Masyarakat mengecam aksi bejat Hendra yang menyebabkan RM hamil lima bulan. Korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli Hendra. Sedangkan Hendra mengatakan hanya melakukannya dua kali.
Hujatan tak henti-hentinya dilayangkan masyarakat kepada sang predator dua anak perempuan di bawah umur itu. Hukuman kebiri dirasa layak dijatuhkan kepada pria berbadan gempal itu. Namun, sejauh ini, Hendra disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk vonis hukuman, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengatakan, itu tergantung jaksa dan pengadilan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, termasuk kemungkinan penerapan hukuman kebiri.
Meskipun diakui di Indonesia hukuman kebiri telah diberlakukan, Wiwin mengatakan di Balikpapan belum pernah terjadi.
BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja
“Sampai saat ini, di Balikpapan belum pernah terjadi. Tentunya itu dari pihak kejaksaan dan pengadilan yang akan memberikan tuntutan maupun vonis nanti,” katanya.