Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri
Sementara itu, praktisi hukum Abdul Rais mengatakan, Hendra layak dihukum kebiri. Indikator dalam penerapan hukuman kebiri, yakni membuat trauma berkepanjangan pada korban dan menimbulkan cacat fisik dan mental. Apalagi, korbannya lebih dari satu orang. Hukuman itu pun layak diajukan untuk menimbulkan efek jera.
“Iya, itu sangat layak diajukan. Sebab, pertama, korbannya di bawah umur. Korban sendiri bisa mengalami gangguan jiwa, putus sekolah. Belum lagi kalau mengalami cacat fisik dan mental serta mengalami trauma berkepanjangan,” terangnya.
Hukuman kebiri tersebut dirasa setimpal dengan apa yang diperbuat. Jaksa, menurut Rais, harus tegas. Penerapan pasal terhadap pelaku harus maksimal agar menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: Mas Bro, Jangan Langsung Tergiur jika Ada Perempuan Cantik Ajak Kencan
“Itu tentunya jaksa yang menuntut. Tuntutan jaksa harus maksimal. Penerapan hukum itu harus maksimal, supaya ada efek jera untuk yang lainnya. Nah, kalau maksimal itu sudah ada contohnya, seperti yang dilakukan di Indonesia terkait hukum kebiri. Berarti itu bisa diakomodasi. Tinggal nanti bagaimana majelis hakim yang melihat dari aspek hukumnya. Jaksa ini harus menuntut secara maksimal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hukuman kebiri baru-baru ini diberlakukan bagi pelaku pedofilia bernama Muhammad Aris (20) di Mojokerto, Jawa Timur. Aris telah melakukan tindakan asusila terhadap sembilan orang anak di bawah umur. (yad/ono/k1/prokal/jpnn)