Pria ini Dibunuh Anak Kandung, Tetangga Tidak Menghiraukan Teriakan Minta Tolong
jpnn.com, MALANG - Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka AP yang membunuh ayah kandungnya memang mengalami gangguan jiwa.
Oleh karena itu, polisi akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, untuk menangani kondisi pelaku.
Tersangka AP (26) adalah warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang membunuh ayahnya sendiri, T, usia 46 tahun, pada Selasa 23 Maret 2021.
"Kami koordinasikan dengan RSJ Lawang. Kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," kata Hendri.
Menurutnya, penempatan tersangka AP di RSJ Lawang dilakukan sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Jika ditemukan gangguan kejiwaan, maka tersangka akan diproses dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, AP menghabisi nyawa ayahnya sendiri dengan cara sadis. Mayat korban, ditemukan warga setempat dalam keadaan penuh luka di tempat tinggal tersangka di Desa Bumirejo.
Korban yang bekerja sebagai petani itu, memiliki kebiasaan mengunjungi tersangka setiap malam hari. Kebiasaan itu, untuk memastikan kondisi sang anak dalam keadaan baik, karena selama ini dinyatakan mengalami depresi.
Sebelum peristiwa nahas itu AP dan ayahnya sempat adu mulut. Hendri memaparkan, adu mulut tersebut muncul setelah tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban Tamin. Namun, sang ayah hanya mampu memberi uang sebesar Rp1 juta kepada anaknya.