Pria Ini Ditangkap Polisi terkait Pencurian Motor, Dia Ternyata
Kamis, 01 Desember 2022 – 14:29 WIB
Hingga saat ini, pelaku pencurian motor dan barang bukti diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya," ucap AKP Yusuf.
Selain itu, Irfan ternyata pernah melakukan pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Rappocini dan Polsek Makassar.
"Pelaku pernah ditahan di Polsek Rappocini karena mencuri HP dan juga pernah diamankan oleh karena mencuri di Kerung-Kerung," ucapnya.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 362 dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)