Pria Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi, Waduh, Kasusnya
jpnn.com, MEDAN - Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penampungan 23 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Para korban rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Pelaku pria berinisial I (43) menempatkan PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.
"Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.
Dia menyebutkan petugas Rabu (30/8) pukul 13.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya, Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO).
Posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I, di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
"Dari lokasi tersebut ditemukan 23 orang PMI ilegal dengan rincian 8 PMI ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara," ucapnya.
Kapolres menambahkan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu handphone android dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1830 IK.