Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri
jpnn.com, PARIT MALINTANG - Seorang pria berinisial Y, 34, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang di rumah mantan istrinya di Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman, Sumbar.
Ia diduga mencuri mobil dengan kekerasan di rumah korban. Peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2020.
"Tersangka kami tangkap pada Sabtu kemarin di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Senin.
Ia mengatakan modus penculikan dari tersangka yaitu berpura-pura mendatangi rumah mantan istri untuk melihat anak sehingga yang bersangkutan meminta anaknya untuk membuka pintu belakang rumah sedangkan mantan istrinya sedang tidur di sofa.
Saat itu, lanjutnya tersangka langsung menuju kamar mantan istrinya dan meminta anaknya untuk menunjukkan letak kunci mobil yang akan dia bawa.
Setelah mendapatkan kunci, tersangka mengunci pintu kamar mertuanya dari luar serta menyembunyikan kunci tersebut di suatu tempat di rumah itu.
"Selanjutnya tersangka melakban mulut korban. Namun saat akan memasangkan lakban tersebut ke mulut korban, korban pun terbangun dan berteriak memanggil orang tuanya. Ternyata lakban pun terlepas," katanya.
Ia mengatakan selanjutnya tersangka menggendong mantan istrinya dengan tujuan untuk dibawa ke dalam mobil namun saat itu korban meronta hingga terjatuh dan selanjutnya menyeret korban dengan memegang bajunya.