Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Divonis 8 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Allahuakbar

Kamis, 04 Agustus 2022 – 04:49 WIB
Pria Ini Divonis 8 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Allahuakbar - JPNN.COM
Nikita Mirzani senang pria ini dipenjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani membagikan kabar terbaru kasusnya dengan pengacara Indra Tarigan.

Ibu tiga anak ini mengatakan bahwa Indra Tarigan segera masuk penjara.

"Takbir !!! Allahuakbar. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita Mirzani melalui akun anaknya di Instagram, Rabu (3/8).

Memperkuat ucapannya itu, Nikita mengunggah tangkapan layar surat putusan banding tersebut.

Dalam surat putusan itu disebutkan, Indra Tarigan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda atas kasus pencemaran nama baik.

"Terdakwa Indra Tarigan kalah lagi setelah banding dan harus menjalankan hukuman penjara," lanjut Nikita.

Pemain film Nenek Gayung ini pun berterima kasih kepada para hakim yang menangani kasusnya.

"Belajarlah dari superhero," tutur mantan istri Dipo Latief itu.

Nikita Mirzani semringah mengetahui pria ini telah divonis 8 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News