Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Musala, Dia Sudah Ditangkap, Inisial WAM
Jumat, 30 Juli 2021 – 11:29 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar Miken. (cr1/jpnn)