btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago

Jumat, 31 Januari 2025 – 08:17 WIB
Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago - JPNN.COM
Pelaku di Polsek Tanjung Lago. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - BANYUASIN - Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin menangkap pria berinisial YI (19).

YI ditangkap lantaran mencuri handphone korban bernama Mukminin.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Tanjung Lago, Senin (20/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban terbangun dari tidur karena hujan. Korban bermaksud untuk menampung air hujan.

Pada saat berjalan ke belakang rumahnya, korban melihat pintu belakang sudah terbuka.

Melihat peristiwa tersebut kemudian korban pun langsung masuk lagi ke dalam rumahnya dan mendapati satu buah HP merk Read Me warna putih dan satu buah HP Vivo Y 17 S warna ungu yang berada di atas kulkas miliknya sudah hilang.

"Ternyata handphone milik korban sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," ujar Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, Jumat (31/1).

Seusai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Lago.

Seorang pria berinisial YI ditangkap Polsek Tanjung Lago. Kepada polisi dia mengakui semua perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu