Pria Ini Mengaku Sengaja Bakar Ibu Mertua Hidup-Hidup Lantaran Diusir
jpnn.com - SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan telah menangkap Andi Liani (22) tersangka pembunuhan dengan cara memukul dan membakar ibu mertuanya Nur Intan Br Rambe (45).
Atas perbuatan sadisnya itu, Andi terancam hukuman seumur hidup atau maksimalnya bisa dihukum mati.
‘’Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”
“Dari pasal-pasal yang kami kenakan ini, tersangka ini akan dituntut hukuman mati,” jelas Kapolsek Perdagangan AKP Asmara seperti diberitakan Metro Siantar hari ini.
AKP Asmara membeberkan proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Dikatakan, setelah melakukan aksinya, Andi sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Sejauh ini, kata Asmara, tersangka pembakar mertua ini mengaku tega melakukan penganiayaan dan pembakaran mertuanya karena ada unsur sakit hati. Di antara tersangka dan keluarganya sering terjadi cekcok.
‘’Motifnya sejauh ini masih karena sakit hati kepada korban. Tapi masih kami dalami lagi. Kasus ini ditangani Polsek Perdagangan. Kedepan akan dibuat reka ulang kejadian,” bebernya.
Sementara, Andi Liani mengaku, awalnya ia mau ketemu sama anak dan istri ke rumah korban di Huta III Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Simalungun. Namun saat itu, Nur Intan tak mengizinkannya. Ia malah mengusirnya.