Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi
Sebelumnya, seorang pria paruh baya Masil ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).
Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!