Pria Ini Selalu Berseragam PNS saat Beraksi, Korbannya Ternyata Banyak, Ya Ampun
Modusnya, berpura-pura kenalan hingga meyakinkan korban meminjamkan sepeda motornya.
“Berkenalan dengan korbannya untuk meminjam motor korbannya. Lalu pelaku membawa motor korban, hingga kemudian tak kembali,” tambah Kasat Reskrim Polres RL.
Pelaku sempat menjadi DPO Polres Rejang Lebong. Polisi mengirimkan foto serta ciri-ciri pelaku, hingga ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Hingga kemudian, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Lintas Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau (Sumsel).
Pelaku diamankan di pinggir jalan tanpa perlawanan.
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang sempat dijual pelaku, di kawasan Kota Padang.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Atas kejadian ini pelaku disangkakan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. (cw1/-ol/linggaupos)