Pria Ini sudah Mencuri di 19 TKP, Saat Beraksi di Rumah Maherudinko, Ketiban Apes
Minggu, 26 September 2021 – 01:37 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang di antaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah dan TKP Mataram.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.(antara/jpnn)