Pria Ini Sudah Menjual 78 Motor Curian, Dia Ternyata
Selasa, 21 Juni 2022 – 12:16 WIB
"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)