Pria Ini Sungguh Kejam kepada Keponakannya, Mas SM Tewas
Senin, 28 Februari 2022 – 13:21 WIB
"Korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten," ujar Herry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)