Pria Ini tak Menduga Dilaporkan Istri ke Polisi
jpnn.com - KETAPANG – SS, 45, pria warga Sukaharja, Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, harus mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.
Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, SW, 17.
SS diduga mencabuli SW pada 13 September lalu. Namun kasus ini baru terungkap, Rabu, 12 Oktober 2016, setelah korban bercerita kepada bibinya.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama menjelaskan, SS diringkus berdasarkan laporan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
“Ibu kandungnya mendengar informasi dari bibi korban bernama Suryana, menceritakan kalau korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya sendiri, Selasa (13/9) lalu. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya yang dalam keadaan sepi. Dari informasi itulah, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang,” jelas Putra, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.
Usai mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, polisi mendatangi kediaman SS dan meringkusnya.
“Rabu itu juga, sekitar pukul 19.00 kita tangkap pelaku di kediamannya di Jalan Beringin, Desa Sukaharja. Saat kita datangi, pelaku sedang tidur,” jelas Putra.
Saat ditangkap, SS sama sekali tidak melakukan perlawanan. Hanya saja dia tampak terkejut, lantaran tidak menyangka aksi bejatnya dilaporkan istrinya ke Mapolres Ketapang.