Pria Ini tak Menduga Dilaporkan Istri ke Polisi
Berdasarkan keterangan SW, sebelum ayah tirinya melakukan aksi bejatnya, mereka sempat berbincang. Setelah korban masuk ke kamar, pelaku mengikuti dari belakang. Di dalam kamar ayah tirinya menjalankan aksinya.
“Korban mengaku sempat mengelak, tetapi pelaku melakukannya dengan paksa. Setelah menyetubuhi anak tirinya, pelaku mengintimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas Putra.
SS dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Di hadapan polisi, SS mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya tersebut.
“Saya khilaf. Habis melakukannya, saya langsung merasa menyesal,” kilah SS di Mapolres Ketapang.
“Kejadiannya siang. Saat itu istri saya sedang membantu tetangga yang sedang ada acara,” tuturnya.
Tersangka SS mengatakan, menikah sama ibu korban sudah sekitar dua tahun. Sedangkan anak tirinya sudah lama berhenti sekolah.
SS mengaku pernah menikah dan memiliki dua anak. Namun istri pertamanya meninggal.