Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh
Selasa, 19 April 2022 – 05:34 WIB
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News