Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya

Selasa, 10 Agustus 2021 – 12:32 WIB
Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya - JPNN.COM
AS, pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolresta Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang

Selain dijerat pasal prostitusi, AS juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial AS di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close