Pria Lebanon Ini Polisikan Dua Terduga Penggelapan Kapal
jpnn.com, JAKARTA - Pria asal Lebanon, Raef Sharaf Eldin (33), seorang Pemilik Kapal MV Seniha-S ex. Eastwind Rhine melaporkan terduga dua pelaku penggelapan kapal berinisial FT dan BRM ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
Kuasa Hukum Pelapor, Niko Nixon Situmorang mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor Polisi: LP/1222/XI/2017/Bareskrim, tanggal 16 November 2017.
“Kejadiannya tahun 2016 di Batam. Mereka menipu dan memalsukan dokumen kepemilikan kapal tersebut,” ujar Niko kepada wartawan melalui keterangan persnya, Kamis (16/11).
Atas perbuatannya kata Niko, kedua pelaku dapat dipidana dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 263 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Niko menuturkan kasus tersebut berawal saat kapal tipe Bulk Cargo berbendera Panama dengan nomor register 41165-10 tahun pembuatan 1990/2008 itu melakukan perbaikan di Dermaga PT. Naninda Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam.
"Selama berada di Dermaga itu, kapal tersebut tidak pernah dipindahkan kemana pun dan seluruh dokumen kapal tersebut masih tersimpan di tangan pemilik kapal,” jelasnya.
Nahas, pada tahun 2016 secara tiba-tiba ada pihak yang klaim bahwa kapal tersebut telah dibeli oleh FT dari PT. Persada Prima Permata. Namun setelah dicek di lapangan ternyata PT tersebut tidak mempunyai alamat kantor yang jelas. "Kuat dugaan hanya PT akal-akalan saja," terangnya.