Pria Lebanon Ini Polisikan Dua Terduga Penggelapan Kapal
Anehnya kata Niko, terkait jual beli kapal tersebut, FT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam sehubungan dengan gugatan wanprestasi dengan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.
"Gugatan tersebut pun tidak ditujukan kepada klien saya sebagai pemilik kapal dan klien saya tidak mengetahui serta tidak pernah menerima panggilan sidang sebagai termohon," imbuhnya.
"Klien saya sebagai pemilik kapal tidak mengetahui adanya gugatan maka pengadilan Negeri Batam memutuskan dengan putusan verstek (putusan sepihak tanpa kehadiran tergugat)," tambahnya.
Atas putusan itu kata Niko, kliennya langsung melakukan perlawanan sebagai pemilik kapal melalui majelis Hakim yang sama di pengadilan Negeri Batam yang diputuskan dengan Nomor 75/Pdt.G/PLW/2017/PN.BTM. Adanya putusan baru ini maka pengadilan membatalkan putusan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.
"Atas dasar inilah klien saya melaporkan FT karena telah mengklaim hak atas kapal klien saya yang seolah-olah sudah ada hak yang sangat kuat sehingga Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Sekupang tidak mengeluarkan izin berlayar (port clearance) kepada Kapal tersebut," katanya.
Namun diduga kata Niko pihak Syahbandar bekerjasama dengan PT. Persada Prima Permata sehingga izin berlayar kapal tersebut tidak dikeluarkan. Padahal sudah menang gugatan di pengadilan sebagai pemilik Kapal.
Dengan demikian Niko menjelaskan, kliennya mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan laut di Jakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut keberatan penahanan kapal dan dugaan penyalagunaan wewenang wewenang kepala Kantor Syahbandar pelabuhan Sekupang.(fri/jpnn)