Pria Mencurigakan Ini Sering Membuntuti Perempuan yang Keluar dari Gerai ATM Sendirian
Senin, 13 Juli 2020 – 06:45 WIB
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP masing-masing Oppo A1K, Opplpo A22 dan Honda Scoopy P 6254 UT warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami akan kembangkan terhadap 480 KUHP penadah-penadahnya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)