Pria Paruh Baya Berbuat Terlarang Kepada Kemenakannya, Memalukan
jpnn.com, BAUBAU - Seorang pria paruh baya berinisial S alias D (46) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berbuat terlarang kepada kemenakannya berinisial N (20).
Aksi S alias D dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), saat korban berusia delapan tahun.
Sejak saat itu, pelaku terus memaksa dan mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya.
Aksi tersebut berlanjut hingga korban masuk perguruan tinggi dan berumur 20 tahun.
Informasi itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi jpnn.com.
AKBP Erwin mengatakan pencabulan itu dilakukan S alias D kepada kemenakannya sejak 2009 hingga 22 Januari 2022 lalu.
Erwin mengungkapkan awal kejadian pada usia korban masih berumur tujuh tahun, saat itu korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku karena orang tuanya telah bercerai.
"Saat korban berumur delapan tahun, tepatnya 2009, pelaku mulai berbuat tak senonoh kepada korban yang tidak lain adalah kemenakannya sendiri," ucap Erwin kepada jpnn.com, Rabu (26/1).
Saat itu, lanjut mantan Kapolres Konawe Selatan tersebut, sepulang korban dari sekolah, pelaku membaringkan korban di dapur lalu membuka celananya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban juga diancam untuk tidak bercerita kepada kedua orang tuanya serta kepada bibi korban yang merupakan istri pelaku, sehingga korban tidak pernah bercerita terkait hal itu," katanya.
Kemudian, pelaku mulai rutin melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban duduk di bangku SMP, SMA dan masuk ke perguruan tinggi.
Korban diajak terus menerus oleh pamannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan diancam akan dibunuh apabila menolak ajakan pamannya itu.
"Serta ia mengancam akan menyebarkan video-video korban saat melakukan hubungan layaknya suami istri kepada dosen serta teman-teman kuliah korban," jelas Erwin.
Dia mengungkapkan karena korban sudah merasa tak tahan lagi, ia terus memberitahu kepada ibunya tentang perbuatan pamannya itu.
Tak terima dengan hal itu, ibu korban langsung membawa anaknya untuk melaporkan peristiwa keji itu di Polres Baubau.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Baubau, ia juga akan disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 2e Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dipenjara," pungkas Erwin. (mcr6/jpnn)