Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Gegara Mencabuli Anak di Bawah Umur
Jumat, 21 Januari 2022 – 22:16 WIB
Merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polres Baubau.
Erwin mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dipenjara.(mcr/jpnn)