Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket

Senin, 17 Mei 2021 – 15:19 WIB
Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Atas perbutannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

"Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Teguh. (cuy/jpnn)

Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News