Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket
Senin, 17 Mei 2021 – 15:19 WIB
Atas perbutannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Teguh. (cuy/jpnn)