Pria Paruh Baya Residivis Pencabulan Kembali Menodai Anak di Bawah Umur
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengajak korban ke warung membelikannya es teh.
"Korban sudah mengeluh kesakitan, tetapi pelaku malah mengajaknya ke warung kembali melakukan perbuatannya," ujar perwira menengah Polri itu.
Hingga akhirnya korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp 10 ribu.
Pelaku juga mengancam gadis kecil itu agar tidak memberitahukan siapa pun terkait kejadian yang dialaminya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya dan berujung laporan polisi.
Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban, dan visum membuktikan bahwa S melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tim kami berhasil mengungkapnya dan pelakunya S yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan. Kami berikan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)