Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya

Kamis, 05 September 2024 – 11:47 WIB
Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya - JPNN.COM
Tersangka berinisial AGP yang melakukan pengancaman terhadap korban melalui video asusila ibunya, Jumat (30/8/2024). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan bahwa jika korban tidak memiliki uang yang diminta tersangka, maka dapat diganti dengan bersetubuh.

"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2024," ucap Ade Safri.

Berdasarkan laporan tersebut tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang beralamat di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan WhatsApp," katanya.

Selain itu dari tangan tersangka juga disita sejumlah satu video adegan asusila yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu korban dan tersangka dan delapan tampilan gambar atau foto asusila.

Ade Safri juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Seorang pria berinisial AGP, 37, pelaku pengancaman terhadap korban berinisial CW, 29, dengan modus akan menyebarkan video asusila ibunya ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA