Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
Selasa, 29 Oktober 2024 – 18:45 WIB
Dari penangkapan JBN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah pisau, topi coklat milik korban dengan bercak darah, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta sepasang sandal dan tali pinggang korban yang juga terdapat bekas darah.
"Motif pelaku karena sakit hati diejek pincang dan di tantang berkelahi terus oleh korban,” bebernya.
Akibat perbuatan itu, penyidik menyangkakan JBN dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Pelaku terancam dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr36/jpnn)