Pria Pengangguran Disikat Polisi di Depan Ruko, Kasusnya Berat
Jumat, 09 Desember 2022 – 21:47 WIB
YP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ALI di Bangkalan.
“Pelaku mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Bangkalan lalu diecer diedarkan atau dijual kembali di Surabaya,” ucap dia.
Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.
"Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.
YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)