Pria Pengangguran Ini Suka Berburu Hp hingga Mobil, Oalah..
Selanjutnya, sepeda motor korban ditawarkan lagi ke orang lain melalui Facebook dan terjual Rp 3,5 juta.
“Korbannya bernama Darmawan, warga Ampenan, Kota Mataram. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku kemudian berhasil ditangkap kemarin di kos-kosannya,” ujar Kadek Adi, Minggu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi belasan kali.
"Setelah dilakukan pengembangan ada sebelas TKP lainnya yang juga dilakukan tersangka dengan modus yang mirip. Ada mobil, lima sepeda motor, dan enam HP,” beber Kadek Adi.
Farid mengaku uang hasil kejahatannya untuk membiayai hidup yang berpindah-pindah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der/radarlombok)