Pria Penganiaya Pemotor di Cimahi Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih belum menetapkan bang jagoi tersebut sebagai tersangka.
Polisi berdalih bahwa pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Namun, pelaku kemungkinan bakal dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan pendalaman terkait motif dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, rekaman video viral memperlihatkan perselisihan antarpemotor di Kota Cimahi.
Korban yang merupakan seorang remaja diduga dianiaya pemotor lain hingga korban mengalami kejang-kejang.
Keterangan pada video tersebut tertulis peristiwa perselisihan terjadi pada Rabu (19/4) pukul 13.30 WIB di depan kantor BPJS, Sangkuriang, Kota Cimahi.
Perselisihan dipicu korban yang tak sengaja menyenggol sepeda motor pengendara lain. Korban pun sudah meminta maaf sambil menangis.