Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata

Rabu, 20 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata - JPNN.COM
THV (kanan) diamankan setelah menyodomi anak tetangganya. Foto: POSMETRO MEDAN

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sormin.(bbs/ras/posmetromedan)

THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close