Pria Sok Jagoan Digelandang ke Tahanan
Jumat, 18 Januari 2019 – 00:06 WIB
Dibeberkan Choirul, AD bisa dikenakan pasal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara lantaran didapati sering membawa sajam.
Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 368 yaitu tentang pengancaman. “Nanti kami lihat (kaji) unsur kejahatannya dulu,” jelasnya. (zar/ash)