Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu

Jumat, 03 Januari 2025 – 04:15 WIB
Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat meminta keterangan dari Gagan (59) warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya. ANTARA/Aditya A Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras oleh tersangka Gagan (59) kepada istrinya Dedeh (45) dilakukan secara terencana.

Kapolres menyampaikan Gagan bisa mendapatkan air keras untuk disiramkan ke wajah istrinya yakni Dedeh (45) dengan cara membelinya secara daring atau online.

"Aksi penyiraman air keras pada Minggu (29/12) di Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang dilakukan Gagan kepada istrinya sudah terencana. Sebab pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara daring," katanya di Sukabumi, Kamis.

Menurut Samian, setelah pesanan air keras itu diterima kemudian tersangka menyimpannya di dalam kamar. Aksi itu dipicu karena tersangka mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, kemudian air keras yang telah disiapkan itu disiramkan saat korban hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian.

Dua anak tiri korban yang ada di dalam rumah yang melihat ibunya dianiaya oleh ayah tirinya, tidak tinggal diam dan mencoba melindungi korban, tetapi malah ikut terkena siraman air keras dari Gagan.

Akibat kejadian ini, istri dan dua anak tiri serta cucu tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah.

Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Pelaku penyiraman air keras di Sukabumi bernama Gagan melakukan aksinya dengan terencana.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News