Pria Sontoloyo Ini Bisa Beli Tanah, Ternyata Penjual Barang Haram
Polisi menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan itu ialah pidana seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.
Adapun S mengatakan hasil penjualan sabu-sabu selama 1 tahun bisa untuk membeli tanah seluas 400 meter. Menurut dia, harga per are tanah itu mencapai Rp 60 juta.
Bapak dua anak itu mengatakan istri dan keluarganya tidak mengetahui aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.
"Uang hasil beli tanah itu juga mereka tidak tahu," katanya.
S mengaku memperoleh sabu-sabu dari rekannya di Desa Sukarara, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya, dia mengedarkan barang terlarang itu secara daring dan luring di wilayah Lombok Barat.
"Saya jual lewat telepon saja," ucapnya.(mcr38/jpnn)