Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Ternyata Pemakai Sabu-Sabu, Ini Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap Kasatresnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) atas kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP Edi juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Positif sabu-sabu," kata Totok saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu.
Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.
Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan AKP Edi.
"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, kemudian uang tunai Rp 27 juta," kata Krisno.