Pria Warga Solo Memukul Kening Ibu Kandung 2 Kali, Akhirnya
Polisi juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek.
Kronologis kasus penganiayaan berawal saat pelaku meminta uang Rp50.000 kepada ibu kandungnya itu di rumahnya pada Minggu (19/9) petang.
Namun, si ibu tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang.
Mhj mengamuk dan menganiaya ibu kandungnya. Dia memukul kening ibu kandungnya sebanyak dua kali.
Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.
Mh dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta pada Minggu (19/9) malam, untuk pemeriksaan dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.